Jumat, 01 Mei 2015

Aspek hukum dalam ekonomi "bab 5"

HUKUM PERJANJIAN

BAB 5

HUKUM PERJANJIAN

Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik daribanyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifatsepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secarasederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihaksepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

1. Standar Kontrak
Pengertian
• adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
- perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
- is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
- Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran

2. Macam-macam Perjanjian

1.  Perjanjian bernama, yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan lain-lain.
2.   Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.

Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:

1.   Perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli.
2.     Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3.  Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend). Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
4.    Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan.
5.  Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.
6.   Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya. (a) Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) (b) Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst) yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka. (c) Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d) Perjanjian publik: yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya perjanjian ikatan dinas.

3. Syarat Sahnya Perjanjian

1.   Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
Unsur paksaan (dwang)
Unsur kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum (barang).
Unsur penipuan (bedrog)
2. Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi:
Orang –orang yang belum dewasa
Mereka yang ditaruh dibawah pengampua
Mereka yang telah dinyatakan pailit
Orang yang hilang ingatan
3.   Suatu hal tertentu
4.   Suatu sebab yang halal (causa yang halal)

4. Saat Lahirnya Perjanjian

Menurut teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.

5. Pelaksanaan dan Penghapusan Perjanjian

Ada beberapa cara hapusnya perjanjian :
Ditentukan dalam perjanjian oelh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.
Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.
Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak.
Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.
Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.




REFERENSI

http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1892319-syarat-sah-suatu-perjanjian/#ixzz1NFcV0DgB
http://legalakses.com/perjanjian/

Aspek hukun dalam ekonomi "Bab 4"

HUKUM PERIKATAN

BAB 4

Pengertian

     Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yaang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainny wajib memenuhi prestasi itu.
Dasar Hukum Perikatan

      Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang undang dapat dibagi lagi menjadi menjadi undang-undang melulu dan undang undang dan perbuatan mnusia. Sumber undang undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuaatan melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:

  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  2. Perikatan yang timbul dari undang undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjaanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad) dan perwakilan berdasarkan sukarela (zaakwaarning).
Sumber Perikatan berdasarkan Undang undang:
  1. Perikatan (pasal 1233KUH Perdata) : Perikatan, lahir karena persetujuan atau karena undang undang perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  2. Persetujuan (pasal 1313 KUH Perdata) : Suaatu persetujuan adalah suaatu perbutan dimana stau orang aatau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain atau lebih.
  3. Undnag undang (Pasal 1325 KUH Perdata) : Perikatan yang lahir karena undang undang timbul dari undang undang atau undang undang sebagai aakibat perbuatan orang.
Azas azas dalam Hukum Perikatan

1. ASAS KONSENSUAALITAS (Sepakat)
Perjanjian semata mata timbul karena adanya kata sepakat artinya secara umum tidak diperlukan formalitas tertentu yang disyaratkan.

2. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Pasal 1338 BW isisnya :
a. Orang bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja meskipun tidak teratur dalam BW atau Undang Undang lainnya.
b. Para pihak bebas menentukan isi perjanjian secara menyimpang dari ketentuan-2 yang bersifat pelengkap
c. Bebas menentukan bentuk perjanjian. maksutnya: tertulis atau tidak tertulis.

Perjanjian tertentu harus dalam bentuk tertulis karena
a. Untuk melindungi Pihak yang lemah. Misalnya: perjanjian antara buruh dan majikan
b. Mempertahankan ketertiban umum, UU, kesusilaan.

3. ASAS KEKUATAN MENGIKAT DAN PERJANJIAN
Orang terikat pada janji yang telah dibuatnya, 1338 Asas Pacta Sunt servada.
Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi pihak yang membuatnya.
Pengecualian:
a. Dalam keadaan memaksa (Overmacht) Force majeur
b. Bila menurut keadaan sangat tidak adil jika perjanjian yang dilaksanakan sesuai yang disepakati, maka hakim mempunyai hak untuk menyesuaikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan tuntutan pengadilan.

4. ASAS KEPRIBADIAN
Perjanjian hana menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakannya.

Wansprestasi dan Akibat akibatnya

Suatu perjanjian, merupakan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana dua orang saling berjanji utnuk melaksanakan sesuatu. Menilik macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tig macam, yaitu:
1. Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang, misalnya jual beli, tukar menukar, penghibahan (pemberian), sewa menyewa, pinjam pakai.
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan.
3. Perjanjian utnuk tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan orang lain.

Wanprestasi
Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijadikannya, maka dikatakan ia melakukan "wanprestasi". Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Hapusnya Perikatan
Periaktan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:

Pembaharuan utang (inovative)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya.

Pembebasan utang
Undang-undang tidak memberikan difinisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu.
REFERENSI :
http://www.slideshare.net/izzyrizkigumilar/hukum-perikatan-powerpoint1
https://aramayudho.wordpress.com/2012/04/07/dasar-hukum-perikatan/
http://hasyimsoska.blogspot.com/2011/02/asas-asas-perikatan-1.html
http://blogprinsip.blogspot.com/2012/10/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya.html
https://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hapusnya-perikatan/

Aspek hukum dalam ekonomi "bab 3"

HUKUM PERDATA

BAB 3
Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagaian besar sistem yang dianut, baik perdata mauoun pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental, Khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda. Hukum Agama, karena sebagian besar wilayah masyarakat indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syari'ah Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan aturan setempat dari masyarakat dan budaya budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Sejarah singkat Hukum Perdata

Dilihat dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa.
Berawal dari benua eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu hukum di eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing
Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kondifikasi yang bernama "Code Civil des Francais" yang juga disebut "Code Napoleon" dan yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada dijaman Romawi antara lain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama "Code de Commerce"
Sewaktu bangsa Perancis menjajah bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan "Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.
Sebagai mana dikutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah dijajah belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948 kedua kondifikasi tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordatie (azs politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil atau Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK).

Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain:
       1. Faktor Etnis
       2. Faktor Hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 l.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu :
- Golongan Eropa
- Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
- Golongan Timur asli (Bangsa cina, India, Arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terdapat hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, l.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR yang pokok pokoknya sebagai berikut:

  1.  Hukum perdata dan dagang (begitu pila hukum pidana beserta acara perdata dan hukum acara pidana harus ditetapkan dalam kitab undang-undang yaitu di kondifikasi).
  2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi)
  3. Untuk golongan Bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
  4. Orang Indonesia asli dan timur asing, selama mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
  5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
Sistematik Hukum Perdata Di Indonesia

Sistematik Hukum Perdata di Indonesia di jabarkan menjadi 4 bagian yaitu:

Buku I tentang Orang (van persoonen)
Hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaaan , perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan

Buku II tentang Kebendaan (van zaken)
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.

Buku III Tentang Perikatan (van verbintennisen)
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dariperikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian).

Buku IV tentang Daluarsa Pembuktian (van bewijs en verjaring)
Mengatur tentang hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tentang waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
REFERENSI

https://rismaeka.wordpress.com/2012/04/09/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
http://adelestyana.blogspot.com/2013/04/sejarah-singkat-hukum-perdata.html
https://lirin021206.wordpress.com/2011/04/08/pengertian-keadaan-hukum-di-indonesia/
http://adelestyana.blogspot.com/2013/04/sistematika-hukum-perdata-indonesia.html

Aspek hukum dalam ekonomi "bab 2"

UBYEK DAN OBYEK HUKUM

BAB 2

Subyek Hukum :
1. Manusia
    Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
a. Pertama, manusia mempunyai hak hak subyektif
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

    Pada dasarnya manusia memmpunyai hak sejak dalam kandungan (pasal 2 KUH Perdata) , namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adakah orang yang sudah dewasa( berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh didalam pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Setiap manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya.
     Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum
     1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
     2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
     3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
     4. Berjiwa sehat dan berakal sehat

2. Badan Hukum
        Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang-orang yang diciptakan ielh hukum. Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.

      Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 yakni benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan. Berikut ini Penjelasannya:
1. Benda yang bersifat kebendaan.
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, disarankan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah/berwujud yang meliputi benda bergerak dan benda tidak bergerak.
2. Benda yang sifatnya tidak kebendaan
adalah suatu benda yang dirasakan oelh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik.

     Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : Benda tersebut bersifat ekonomis, Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada orang lain.
2. Jaminan yang bersifat khusus : Gadai, Hipotik, Hak tanggungan, Fidusia.

REFERENSI
http://manusiapinggiran.blogspot.com/2014/04/subjek-objek-hukum-perdata.html
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html


Aspek hukun dalam ekonomi "bab 1"

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

BAB 1
1. Pengertian hukum
       Hukum ialah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan akrena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
2. Tujuan Hukum Dan Sumber - sumber Hukum
Tujuan Hukum
     1). Teori Etis
           Teori etis menekankan bahwa hukum semata -mata untuk mencapai keadilan, dimana hukum berisikan pada adanya keyakinan yang etis tentang apa yang adil dan tidak adil. Fokus utama dari teori ini adalah mengenai hakikat keadilan dan norma untuk berbuat secara konkret dalam keadaan tertentu.
      2). Teori Utilitas
            Teori utilitas menekankan pada tujuan hukum dalam memberikan kemanfaatan / faedah kepada orang terbanyak dalam masyarakat.
Sumber - sumber Hukum
      Secara garis - garis besar sumber sumber hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Selain itu sumber - suber hukum juga dapat ditinjau dari dua segi yaitu materiil dan formal. Sumber hukum materil dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.Sedangkan hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan (costum), keputusan-keputusan hakim (jurisprudensi), Traktat (treaty), pendapat sarjanah hukum (doktrin).
3. Kodisifaki Hukum
        Kodifikasi hukum adalah himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang atau hal penyusunan kitab perundang-undangan dalam sejarahnya, formulasi suatu hukum atau peraturan dibuat secara tertulis yang disebut jus scriptum.dalam perkembangan selanjutnya lahirlah berbagai peraturan-peraturan dalam bentuk tertulis tersebut yang disebut corpus juris.
4. Kaidah dan Norma
         Kaidah atau norma adalah ketentuan ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan , kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat didalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur didalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. 
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
       Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, Diseluruh dunia, Hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oelh pemerintahan atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati haryoni memberikan pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat indonesia.

REFERENSI
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html
https://ferli1982.wordpress.com/2012/06/20/teori-etis-utility-dan-campuran-adalah-sebuah-pergeseran-menurut-saudara-teori-manakah-yang-paling-cocok-untuk-kehidupan-hukum-di-indonesia/
http://www.jurnalhukum.com/sumber-sumber-hukum/
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
https://www.facebook.com/permalink.php?id=433731090005993&story_fbid=434346659944436
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hukum-ekonomi.html#_