Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi
yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan
dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan
usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota.
Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya
belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat
anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi
kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan
keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar