Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
sumber:
http://teguhindrabastian.blogspot.com/2012/01/sisa-hasil-usaha-koperasi-shu-koperasi.html
http://teguhindrabastian.blogspot.com/2012/01/sisa-hasil-usaha-koperasi-shu-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar