UBYEK DAN OBYEK HUKUM
BAB 2
Subyek Hukum :
1. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
a. Pertama, manusia mempunyai hak hak subyektif
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia memmpunyai hak sejak dalam kandungan (pasal 2 KUH Perdata) , namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adakah orang yang sudah dewasa( berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh didalam pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Setiap manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya.
Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat
2. Badan Hukum
Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang-orang yang diciptakan ielh hukum. Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 yakni benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan. Berikut ini Penjelasannya:
1. Benda yang bersifat kebendaan.
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, disarankan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah/berwujud yang meliputi benda bergerak dan benda tidak bergerak.
2. Benda yang sifatnya tidak kebendaan
adalah suatu benda yang dirasakan oelh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : Benda tersebut bersifat ekonomis, Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada orang lain.
2. Jaminan yang bersifat khusus : Gadai, Hipotik, Hak tanggungan, Fidusia.
REFERENSI
- http://manusiapinggiran.blogspot.com/2014/04/subjek-objek-hukum-perdata.htmlPengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
a. Pertama, manusia mempunyai hak hak subyektif
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia memmpunyai hak sejak dalam kandungan (pasal 2 KUH Perdata) , namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adakah orang yang sudah dewasa( berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh didalam pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Setiap manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya.
Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat
2. Badan Hukum
Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang-orang yang diciptakan ielh hukum. Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 yakni benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan. Berikut ini Penjelasannya:
1. Benda yang bersifat kebendaan.
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, disarankan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah/berwujud yang meliputi benda bergerak dan benda tidak bergerak.
2. Benda yang sifatnya tidak kebendaan
adalah suatu benda yang dirasakan oelh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : Benda tersebut bersifat ekonomis, Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada orang lain.
2. Jaminan yang bersifat khusus : Gadai, Hipotik, Hak tanggungan, Fidusia.
REFERENSI
- http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar