PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
BAB 1
1. Pengertian hukum
Hukum ialah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga
norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit
didefinisikan akrena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak
dikaji.
2. Tujuan Hukum Dan Sumber - sumber Hukum
Tujuan Hukum
1). Teori Etis
Teori etis menekankan bahwa hukum semata -mata untuk mencapai
keadilan, dimana hukum berisikan pada adanya keyakinan yang etis
tentang apa yang adil dan tidak adil. Fokus utama dari teori ini adalah
mengenai hakikat keadilan dan norma untuk berbuat secara konkret dalam
keadaan tertentu.
2). Teori Utilitas
Teori utilitas menekankan pada tujuan hukum dalam memberikan
kemanfaatan / faedah kepada orang terbanyak dalam masyarakat.
Sumber - sumber Hukum
Secara garis - garis besar sumber sumber hukum dapat dibedakan
menjadi sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Selain
itu sumber - suber hukum juga dapat ditinjau dari dua segi yaitu
materiil dan formal. Sumber hukum materil dapat ditinjau dari berbagai
sudut, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.Sedangkan hukum
formal adalah undang-undang, kebiasaan (costum), keputusan-keputusan
hakim (jurisprudensi), Traktat (treaty), pendapat sarjanah hukum
(doktrin).
3. Kodisifaki Hukum
Kodifikasi hukum adalah himpunan berbagai peraturan menjadi
undang-undang atau hal penyusunan kitab perundang-undangan dalam
sejarahnya, formulasi suatu hukum atau peraturan dibuat secara tertulis
yang disebut jus scriptum.dalam perkembangan selanjutnya lahirlah
berbagai peraturan-peraturan dalam bentuk tertulis tersebut yang disebut
corpus juris.
4. Kaidah dan Norma
Kaidah atau norma adalah ketentuan ketentuan yang menjadi
pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma
berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk
dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan , kriteria, atau syarat yang
mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat
didalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang
tertib, teratur dan aman.
disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku.
Norma juga dipakai sebagai tolak ukur didalam mengevaluasi perbuatan
seseorang.
norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang
dikenakan kepada si pelanggar norma. si pelanggar norma harus menjalani
sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu.
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian, Diseluruh dunia, Hukum ekonomi berfungsi
untuk mengatur dan membatasi kegiatan kegiatan ekonomi, dengan
pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak hak dan
kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, pengertian hukum ekonomi diartikan
sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oelh pemerintahan
atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur
kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati haryoni memberikan pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran
hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum
ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat indonesia.
REFERENSI
REFERENSI
- https://ferli1982.wordpress.com/2012/06/20/teori-etis-utility-dan-campuran-adalah-sebuah-pergeseran-menurut-saudara-teori-manakah-yang-paling-cocok-untuk-kehidupan-hukum-di-indonesia/
- http://www.jurnalhukum.com/sumber-sumber-hukum/
- https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
- https://www.facebook.com/permalink.php?id=433731090005993&story_fbid=434346659944436
- http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hukum-ekonomi.html#_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar