Jumat, 01 Mei 2015

Aspek hukun dalam ekonomi "bab 1"

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

BAB 1
1. Pengertian hukum
       Hukum ialah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan akrena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
2. Tujuan Hukum Dan Sumber - sumber Hukum
Tujuan Hukum
     1). Teori Etis
           Teori etis menekankan bahwa hukum semata -mata untuk mencapai keadilan, dimana hukum berisikan pada adanya keyakinan yang etis tentang apa yang adil dan tidak adil. Fokus utama dari teori ini adalah mengenai hakikat keadilan dan norma untuk berbuat secara konkret dalam keadaan tertentu.
      2). Teori Utilitas
            Teori utilitas menekankan pada tujuan hukum dalam memberikan kemanfaatan / faedah kepada orang terbanyak dalam masyarakat.
Sumber - sumber Hukum
      Secara garis - garis besar sumber sumber hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Selain itu sumber - suber hukum juga dapat ditinjau dari dua segi yaitu materiil dan formal. Sumber hukum materil dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.Sedangkan hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan (costum), keputusan-keputusan hakim (jurisprudensi), Traktat (treaty), pendapat sarjanah hukum (doktrin).
3. Kodisifaki Hukum
        Kodifikasi hukum adalah himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang atau hal penyusunan kitab perundang-undangan dalam sejarahnya, formulasi suatu hukum atau peraturan dibuat secara tertulis yang disebut jus scriptum.dalam perkembangan selanjutnya lahirlah berbagai peraturan-peraturan dalam bentuk tertulis tersebut yang disebut corpus juris.
4. Kaidah dan Norma
         Kaidah atau norma adalah ketentuan ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan , kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat didalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur didalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. 
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
       Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, Diseluruh dunia, Hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oelh pemerintahan atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati haryoni memberikan pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat indonesia.

REFERENSI
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html
https://ferli1982.wordpress.com/2012/06/20/teori-etis-utility-dan-campuran-adalah-sebuah-pergeseran-menurut-saudara-teori-manakah-yang-paling-cocok-untuk-kehidupan-hukum-di-indonesia/
http://www.jurnalhukum.com/sumber-sumber-hukum/
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
https://www.facebook.com/permalink.php?id=433731090005993&story_fbid=434346659944436
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hukum-ekonomi.html#_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar