Jumat, 01 Mei 2015

Aspek hukun dalam ekonomi "Bab 4"

HUKUM PERIKATAN

BAB 4

Pengertian

     Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yaang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainny wajib memenuhi prestasi itu.
Dasar Hukum Perikatan

      Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang undang dapat dibagi lagi menjadi menjadi undang-undang melulu dan undang undang dan perbuatan mnusia. Sumber undang undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuaatan melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:

  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  2. Perikatan yang timbul dari undang undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjaanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad) dan perwakilan berdasarkan sukarela (zaakwaarning).
Sumber Perikatan berdasarkan Undang undang:
  1. Perikatan (pasal 1233KUH Perdata) : Perikatan, lahir karena persetujuan atau karena undang undang perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  2. Persetujuan (pasal 1313 KUH Perdata) : Suaatu persetujuan adalah suaatu perbutan dimana stau orang aatau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain atau lebih.
  3. Undnag undang (Pasal 1325 KUH Perdata) : Perikatan yang lahir karena undang undang timbul dari undang undang atau undang undang sebagai aakibat perbuatan orang.
Azas azas dalam Hukum Perikatan

1. ASAS KONSENSUAALITAS (Sepakat)
Perjanjian semata mata timbul karena adanya kata sepakat artinya secara umum tidak diperlukan formalitas tertentu yang disyaratkan.

2. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Pasal 1338 BW isisnya :
a. Orang bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja meskipun tidak teratur dalam BW atau Undang Undang lainnya.
b. Para pihak bebas menentukan isi perjanjian secara menyimpang dari ketentuan-2 yang bersifat pelengkap
c. Bebas menentukan bentuk perjanjian. maksutnya: tertulis atau tidak tertulis.

Perjanjian tertentu harus dalam bentuk tertulis karena
a. Untuk melindungi Pihak yang lemah. Misalnya: perjanjian antara buruh dan majikan
b. Mempertahankan ketertiban umum, UU, kesusilaan.

3. ASAS KEKUATAN MENGIKAT DAN PERJANJIAN
Orang terikat pada janji yang telah dibuatnya, 1338 Asas Pacta Sunt servada.
Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi pihak yang membuatnya.
Pengecualian:
a. Dalam keadaan memaksa (Overmacht) Force majeur
b. Bila menurut keadaan sangat tidak adil jika perjanjian yang dilaksanakan sesuai yang disepakati, maka hakim mempunyai hak untuk menyesuaikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan tuntutan pengadilan.

4. ASAS KEPRIBADIAN
Perjanjian hana menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakannya.

Wansprestasi dan Akibat akibatnya

Suatu perjanjian, merupakan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana dua orang saling berjanji utnuk melaksanakan sesuatu. Menilik macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tig macam, yaitu:
1. Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang, misalnya jual beli, tukar menukar, penghibahan (pemberian), sewa menyewa, pinjam pakai.
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan.
3. Perjanjian utnuk tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan orang lain.

Wanprestasi
Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijadikannya, maka dikatakan ia melakukan "wanprestasi". Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Hapusnya Perikatan
Periaktan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:

Pembaharuan utang (inovative)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya.

Pembebasan utang
Undang-undang tidak memberikan difinisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu.
REFERENSI :
http://www.slideshare.net/izzyrizkigumilar/hukum-perikatan-powerpoint1
https://aramayudho.wordpress.com/2012/04/07/dasar-hukum-perikatan/
http://hasyimsoska.blogspot.com/2011/02/asas-asas-perikatan-1.html
http://blogprinsip.blogspot.com/2012/10/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya.html
https://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hapusnya-perikatan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar