Jumat, 01 Mei 2015

Aspek hukum dalam ekonomi "bab 3"

HUKUM PERDATA

BAB 3
Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagaian besar sistem yang dianut, baik perdata mauoun pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental, Khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda. Hukum Agama, karena sebagian besar wilayah masyarakat indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syari'ah Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan aturan setempat dari masyarakat dan budaya budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Sejarah singkat Hukum Perdata

Dilihat dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa.
Berawal dari benua eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu hukum di eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing
Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kondifikasi yang bernama "Code Civil des Francais" yang juga disebut "Code Napoleon" dan yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada dijaman Romawi antara lain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama "Code de Commerce"
Sewaktu bangsa Perancis menjajah bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan "Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.
Sebagai mana dikutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah dijajah belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948 kedua kondifikasi tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordatie (azs politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil atau Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK).

Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain:
       1. Faktor Etnis
       2. Faktor Hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 l.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu :
- Golongan Eropa
- Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
- Golongan Timur asli (Bangsa cina, India, Arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terdapat hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, l.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR yang pokok pokoknya sebagai berikut:

  1.  Hukum perdata dan dagang (begitu pila hukum pidana beserta acara perdata dan hukum acara pidana harus ditetapkan dalam kitab undang-undang yaitu di kondifikasi).
  2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi)
  3. Untuk golongan Bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
  4. Orang Indonesia asli dan timur asing, selama mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
  5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
Sistematik Hukum Perdata Di Indonesia

Sistematik Hukum Perdata di Indonesia di jabarkan menjadi 4 bagian yaitu:

Buku I tentang Orang (van persoonen)
Hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaaan , perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan

Buku II tentang Kebendaan (van zaken)
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.

Buku III Tentang Perikatan (van verbintennisen)
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dariperikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian).

Buku IV tentang Daluarsa Pembuktian (van bewijs en verjaring)
Mengatur tentang hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tentang waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
REFERENSI

https://rismaeka.wordpress.com/2012/04/09/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
http://adelestyana.blogspot.com/2013/04/sejarah-singkat-hukum-perdata.html
https://lirin021206.wordpress.com/2011/04/08/pengertian-keadaan-hukum-di-indonesia/
http://adelestyana.blogspot.com/2013/04/sistematika-hukum-perdata-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar