KARAKTERISTIK ASING YANG MEMPENGARUHI BISNIS
Perdagangan luar negeri merupakan suatu sarana dan stimulator penting bagi pertumbuhan ekonomi, yaitu:
- memperbesar kemampuan konsumsi suatu negara, meningkatkan output dunia dan memberikan jalan bagi pasaran produk-produk seluruh dunia, yang tanpa melalui perdagangan tidak akan mungkin dapat bagi negara-negara miskin untuk berkembang.
- Peranan perdagangan luar negeri dalam proses pembangunan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung adalah dapat meningkatkan pendapatan, membuka kesempatan kerja, meningkatkan penghasilan devisa, mentransfer modal dan teknologi dari luar negeri, dan dapat mengembangkan industri baru didalam negeri atau usaha industrialisasi (Muchtar et al,1992).
Disamping itu, perdagangan luar negeri juga menyebabkan terjadinya perubahan dari beberapa variabel dalam sektor ekonomi yang akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi negara tersebut (Masrizal, 1993).
Salah satu bentuk perdagangan luar negeri tersebut adalah ekspor, dimana ekspor memainkan peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi, terutama bagi negara-negara berkembang. Industri ekspor merupakan sektor yang menjadi landasan bagi perkembangan produktifitas, kemudian produktifitas ini berangsur-angsur menjalar keseluruh sektor ekonomi.
Perkembangan ekspor ini menjadi bagian utama dari substansi 2 perspektif ekonomi yakni, perspektif ekonomi makro, dimana kegiatan ekspor memungkinkan ekonomi nasional menjadi lebih baik untuk memperbesar cadangan valuta asing, menyediakan lapangan kerja, menciptakan backward dan forward linkages, dan akhirnya mencapai sebuah standar hidup yang lebih tinggi (Czinkota, Rivoli, Ronkainen,1992). Sedangkan dari perspektif mikro, kegiatan ekspor dapat memberikan sebuah competitive advantage bagi perusahaan individual, meningkatkan posisi financial perusahaan, meningkatkan kegunaan kapasitas, dan menaikkan standar teknologi (Terpstra dan Sarathy,1994).
Perdagangan internasional adalah kegiatan perdagangan barang-barang dan jasa, yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain. Perdagangan luar negeri timbul karena pada hakekatnya tidak ada satupun negara didunia ini yang dapat menghasilkan semua barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduknya (Deliarnov,1995).
Teori Keunggulan Absolut (Keunggulan Mutlak) dari Adam Smith mengemukakan bahwa setiap negara akan melakukan spesialisasi terhadap dan ekspor suatu jenis barang tertentu, dimana negara tersebut memiliki keunggulan absolute (absolute advantage), dimana tidak memproduksinya lebih efisien dibandingkan negara lain. Teori ini menekankan efisiensi dalam penggunaan inputnya, misalnya tenaga kerja, didalam proses produksi sangat menentukan keunggulan atau tingkat daya saingnya. Tingkat daya saing ini diukur berdasarkan nilai tenaga kerja yang sifatnya homogen (Boediono,1994).
Menurut Teori Keunggulan Komparatif dari Mill (dalam Boediono, 1994) beranggapan bahwa suatu negara akan mengkhususkan diri pada ekspor barang tertentu bila negara tersebut memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) terbesar, dan akan mengkhususkan diri pada impor barang bila negara tersebut memiliki kerugian komparatif (comparative disadvantage). Teori ini pada dasarnya menyatakan bahwa nilai suatu barang ditentukan oleh banyaknya tenaga kerja yang dicurahkan untuk memproduksi barang tersebut. Makin banyak yang dicurahkan untuk memproduksi suatu barang, makin mahal barang tersebut (Nopirin, 1991).
Sedangkan teori modern tentang perdagangan internasional menurut Hecksher dan Ohlin adalah faktor proporsi menyatakan bahwa perbedaan dalam opportunity cost suatu negara dengan negara lain karena adanya perbedaan faktor produksi yang dimilikinya (Boediono.1994). Teori ini menyatakan bahwa suatu negara akan mengekspor barang-barang yang lebih intensif dalam faktor-faktor yang berlebih. Oleh karena itu, teori ini menekankan peranan yang saling berkaitan antara bagian-bagian dimana faktor-faktor yang berbeda dalam produksi dapat diperoleh diberbagai negara dan proporsi-proporsi dimana mereka dipergunakan dalam memproduksi berbagai macam-macam barang (Hadis,1996).
Kemudian teori Hecksher-Ohlin ini disempurnakan oleh Samuelson yang banyak mempopulerkan dan mengembangkan teori ini. Sehingga lebih dikenal dengan teori perdagangan modern Hecksher-Ohlin-Samuelson (H-O-S). Teori ini menyatakan bahwa suatu negara akan mengekspor barang yang menggunakan faktor produksi yang relatif berlimpah secara intensif, dan mengimpor barang yang menggunakan faktor produksi secara intensif dimana barang tersebut relatif langka. Berdasarkan teori ini suatu negara akan mendapatkan manfaat dari perdagangan internasional yaitu meningkatnya kesejahteraan (welfare) penduduknya (Bachtiar,1990).
Sedangkan Porter (dalam Simamora, 2000) mengemukakan tesis bakunya yang dikenal dengan “Berlian Porter” bahwa terdapat empat atribut dari sebuah negara yang membentuk lingkungan dimana didalamnya perusahan-perusahaan lokal bersaing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar